Sabtu, 23 April 2011

Sejarah Terbentuknya Kompilasi Hukum Indonesia


Perlu diketahui bahwa sebelum terbentuknya Kompilasi Hukum Indonesia terjadi perubahan penting dan mendasar yang telah terjadi dalam linkungan Pengadilan Agama dengan disyahkannya RUU-PA menjadi UU No 7 Tahun 1989,[1] yang diajukan oleh menteri Agama Munawir Sjadzali ke sidang DPR.di antara isinya sebagai berikut :
1.Peradilan Agama telah menjadi peradilan mandiri,kedudukanya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan peradilan umum,peradilam militer,dan peradilan tata usaha negara.
2.Nama,susunan,wewenang (kekuasaan) dan hukum acaranya telah sama dan seragam di seluruh Indonesia.Terciptanya unifikasi hukum acara peradilan agama akan memudahkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam lingkungan peradilan agama.
3.Perlindungan kepada wanita telah ditingkatkan dengan jalan antara lain,memberikan hak yang sama kepada istri dalam proses dan membela kepentingannya di muka peradilan agama.
4.lebih memantapkan upaya penggalian berrbagai asas dan kaidah hukum Islam sebagai salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembinaan hukum nasional melalui yurispondensi.
5.Terlaksananya ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman (1970).
6.Terselengaranya pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara yang sekaligus berwawasan Bhineka Tunggal Ika dalam bentuk Undang-undang Peradilam Agama.[2]
            Namun keberhasilan umat Islam Indonesia (menteri Agama,ulama) dalam menggolkan RUU PA menjadi Undang-undang Peradilan Agama No.7 Tahun 1989,tidaklah berarti persoalan yang berkaitan dengan implementasi hukum Islam di Indonesia menjadi selesai.Ternyata muncul persoalam krusial yang berkenaan dengan tidak adanya keseragaman para hakim dalam menetapkan keputusan hukum terhadap persoalan-persoalan yang mereka hadapi.
            Hal ini disebabkan tidak tersedianya kitab materi hukum Islam yang sama.Secara material memang telah ditetapkan 13  kitab yang dijadikan rujukan dalam memutuskan perkara yang kesemuanya bermazhab Syafi’i.[3]Akan tetapi tetap saja menimbulkan persoalan yaitu tidak adanya keseragaman keputusan hakim.
            Berangkat dari realitas ini keinginan untuk meyusun “kitab hukum islam” dalam membentuk kompilasi dirasakan semakin mendesak.Penyusunan Kompilasi ini bukan saja didasarkan pada kebutuhan adanya keseragaman referensi keputusan hukum PA di Indonesia,tetapi juga disadarkan pada keharusan terpenuhinya perangkat-perangkat sebuah Peradilan yaitu kitab materi hukum Islam yang digunakan di lembaga Peradilan tersebut.[4]
            BustanulArifinadalahseorangtokoh yang tampildengangagasanperlunyamembuatKompilasiHukumIndonesia.Gagasan-gagasaninididadasaripadapertimbangan-pertimbanganberikut :
1.Untukberlakunyahukum Islam di Indonesia,harusadaantara lain hukum yang jelasdandapatdilaksanakanolehaparatpenegakhukummaupunolehmasyarakat.
2.Persepsi yagtidakseragamtentangsyari’ahakandansudahmenyebabkanhal-hal : 1.Ketidak seragamandalammenentukanapa-apa yang disebuthukum Islam itu (maaanzalallahu),2.Tidak mendapatkejelasanbagaimanamenjalankansyari’atitu (Tanfiziyah) dan 3.Akibat kepanjangannyaadalahtidakmampumenggunakanjalan-jalandanalat-alat yang tersediadalamUndang-UndangDasar 1945 danperundanganlainya.
3.Di dalamsejarahIslam,pernahadatiga Negara dimanahukum Islam diberlakukan (1).Sebagaiperundang-undangan yang terkenaldalamfatwa Alamfiri,(2).Di kerajaanTurkiUstmani yang terkenaldengannamaMajallah al-Ahkam Al-Adliyahdan (3).Hukum Islam padatahun 1983 dikodifikasikan di Subang.[5]
            GagasanBustanulArifindisepakatidandibentuklah Tim pelaksanaProyekdeganSuratKeputusanBersama (SKB) ketuaMahkamahAgung RI danMenteri Agama RI No.07/KMA/1985.Dalam Tim tersebutBushtanuldipercayamenjadiPemimpinUmumdengananggota Tim yang meliputiparapejabatMahkamahAgungdanDepartemenAgama.Dengankerjakerasanggota Tim danulama-ulama,cendikiawan yang terlibat di dalamnyamakaterumuslah KHI[6]yamgditindaklanjutidengakelurnyaintruksipresiden No.1 Tahun 1991 kepadamenteri Agama untukmenyebarluaskanKompilasiHukum Islam yang terdiridaribuku I tentangPerkawinan,Buku II tentangKewarisan,Buku III tentangPerwakafan.[7]Inprestersebutditindaklanjutidengan SK Menteri Agama No.154 Tahun 1991 tanggal 22 Juli 1991.
            WalaupunKompilasiHukum Islam tidakdiundangkanlewatundang-undangsebagaimana yang terjadipada UU No.1 Tahun 1974 tentangHukumPerkawinan di Indonesia.HalinimenurutNur Ahmad FadilLubismerupakanpersoalanyamgsangatsensitifuntukdilakukan di Negara Indonesia yang sangat plural darisisi agama danteologi.[8]
            DengankeluarnyaInpresdan SK tersebutmenurut Abdul Gani Abdullah sekurang-kurangnyaadatigahal yang perludicatat :
1.Perintahmenyebarluaskan KHI tidak lain adalahkewajibanmasyarakat Islam untukmengfungsikaneksplanasiajaranIslam sepanjangmengenainormatifesebagaihukum yang harushidupdalammasyrakat.
2.Rumusan hukum Islam dalam KHI berupayamengakhiripersepsigandadarikeberlakuanhukum Islam yang ditunjukolehPasal 2 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentangPerkawinandan UU Tahun 1989 tentangsegi-segiHukumFormalnya.
3.Menunjuksecarategaswilayahkeberlakuan KHI dengansebutanInstansiPemerintahdanmasyarakat yang memerlukannya,dalamkedudukansebagaipedomanpenyelesaianmasalah di tigabidanghukumdalam KHI. 
            Kemunculan KHI di Indonesia dapat dicatat sebagai sebuah perstasi besar yang dicapai umat Islam.Menurut Yahya Harahap.KHI diharapkan dapat,Pertama,Melengkapi Pilar Peradilan Agama.Kedua,Menyamakan persepsi penerapan Hukum.Ketiga,mempercepat proses taqrib bainal ummah.Keempat,Menyingkirkan paham private Affair.[9]
            Setidaknya dengan adanya KHI itu,maka saat ini di Indonesia tidak akan ditemukan lagi pluralisme Keputusan Peradilan agama,karena kitab yang dijadikan rujukan hakim Peradilan Agama adalah sama.Selain itu fikih yang selama ini tidak positif,telah ditransformasikan menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat seluruh umat Islam Indinesia.Lebih penting dari itu,KHI diharapkan akan lebih mudah diterima oleh masyarakat Islam Indonesia karena ia digali dari tradisi-tradisi bangsa indonesia.Jadi tidak akan muncul hambatan Psikologis di kalangan umat Islam yang ingin melaksanakan Hukum Islam.
            Berdasarkan uraian di atas,maka dapat disimpulkan bahwa dilihat dari tinjauan sejarahnya UU Perkawinan yang sekarang berlaku di Indonesia telah sesuai dengan KHI,hal ini didasarkan pada RUU perkawinan yang pada awalnya memperoleh pertentangan keras dari pihak Islam,yang kemudian hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan ajaran-ajaran Islam disesuaikan dan dirubah agar tidak bertentangan.Sedangkan pada KHI sendiri yang merupakan rumusan dari berbagai kitab fikih mazhab Syafi’i.
           
           



[1]Abdullah Aziz Thaba,op.cit,h.285.
[2]Muhammad Daud Ali,”Hukum Islam:Peradilan Agama dan Masalahnya” dalam,”Hukum Islam di Indonesia:Pemikiran dan Praktik,Tjun Suryaman (ed),(Bandung: Rosadakarya,1991),h.84.
[3]Adapunkiab-kitabtersebutadalah,al-Bajuri,fath al-Mu’in,Syarqawialatahrir,Qalyubi,Fath al-Wahabi,Tuhfah,Tadrib al-Mustagrfirin,QawaninSyar’iyyah li SayyidYahya,QawaninSyar’iyyah Li SayydSadaqahDahlan,Syamsuri fi al-Faraid,BugyatulMusytarsidin,al-FiqhalaMazahib al-Arba’ahdanMughni al-Muhtaj.Lihat,KompilasiHukum Islam di Indonesia,DirektoratPembinaanBadanPeradilan Agama,1993/1994,h.129-130.
[4]MunawirSjadzalipernahmenyatakanbahwaadakeanehan di Indonesia berkenaandenganimplementasihukumIslam.Peradilan Agama sudahberusiasangat lama namunhakimnyatidakmemiliki standard yang dapatdijadikanrujukan yang samasepertihalnya KHUP.Ini berakibatjika hakim agama menghadapikasus yang harusdiadilimakarujukannyaadalaberbagaikitabfikihtanpasuatustandarisasiataukeseragaman.Akibatnya,secarapraktis,kasus yang samadapatmelahirkankeputusanyagberbedajikaditangan hakim yang berbeda.Lihat ,MunawirSjadzali,”Peradilan Agama danKompilasiHukum Islam”,dalam,Peradilan Agama danKompilasiHukum Islam Dalam Tata HukumIndonesia,DadanMuttaqinet.al (ed),(Yogjakarta : UII Press,1999),h.2.
[5]Amrullah Ahmad dkk,DimensiHukum Islam dalamSistemHukumNasional : Mengenang 65 TahunProf.Dr.H.BushtanulArifin,SH,i(Jakarta : GemaInsani Pers,1996),h.11-12.
[6] KHI itusendiridirumuskansetelahpanitia melakukan,1) Penelitiankitab-kitabfikihklasikdariberbagaimazhabhukum yang berkembang di dunia Islam.2) Melakukanwawancaradenganulama-ulama yang ada di berbagai daerah.3) Penelitian Yurisprudensi,4).StudiPerbandingankeberbagai Negara.Lihat,Kompilasi,op.cit.141-145.
[7]Ibid.
[8]Nur Ahmad FadilLubis.Islamic Justice in Transition,a Socio-Legal Study of the Agama Court Judges in Indonesia,DissertasionPh.D,(Los Angeles University of California,1994),h.103.
[9] Yahya Harahap,”Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam : Memotifikasikan Abstarksi Hukum Islam”,dalam,Mimbar Hukum.No,4 Tahun II,1991,(Jakarta : Yayasan al-Hikmah dan Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Departemen Agama,1991),h.27-29.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar