Sabtu, 23 April 2011

PINJAM-MEMINJAM (‘ARIYAH)


1.Pengertian dan landasan Ariyah
A.Pengertian Ariyah
            Ariyah menurut bahasa berarti datang dan pergi,atau saling tukar menukar,yakni dalam tradisi pinjam-meminjam.Sedangkan menurut istilah sebagai berikut :
a.Menurut Syarkhasy dan ulama Malikiyah
            “pemilikan atas manfaat suatu benda tanpa pengganti”
b.Menurut ulama syafi’iyah dan Hanbaliah
            “pembolehan untuk mengambil manfaat tanpa mengganti”
            Perbedaan pengertian tersebut menimbulkan  adanya perbedaan dalam akibat hukum selanjutnya,pendapat pertama memeberikan makna kepemilikan kepada peminjam,sehingga membolehkan untuk meminjamkan lagi terhadap orang lain,sedangkan pengertian yang kedua menunjukkan arti kebolehan dalam mengambil manfaat saja,sehingga peminjam dilarang meminjamkan terhadap orang lain.
B.Landasan hukum
            Status hukum Ariyah bersifat dianjurkan,yang didasarkan pada al-Quran dan As-sunnah :
a.Al-quran
            t¢(#qçRur$yès?urn?tãÎhŽÉ9ø9$#3uqø)­G9$#ur(ßÉÇËÈ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan taqwa”
b.As-Sunnah
            Dalam hadist Bukhori dan Muslim dari Anas,dinyatakan bahwa Rosulullah saw,telah meminjam kuda dari Abu Thalhah,kemudian beliau mengendarainya.
            Dalam hadist lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang jayyid dari Shafwan Ibn Umayyah,dinyatakan bahwa Rosulullah saw.pernah meminjam perisai dari shafwan ibn Umayyah pada waktu Perang Hunanin,Shafwan bertanya :”Apakah engkau merampasnya,ya Muhammad ?”Nabi menjawab,”Cuma meminjam dan aku bertangung jawab.”


2.Rukun dan Syarat Ariyah
a.Rukun Ariyah
            Ulama Hanafaiah :
            1.Hanya Ijab (dari pemilik barang)
            Ulama syafiiyah
            1,shigat (ijab dan Qobul)
            Jumhur Ulama :
            1.Mu’ir (peminjam)
            2.Musta’ir (yang meminjamkan)\
            3.Mu’at (barang yang dipinjam)
4.Shigat (sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat,baik dengan ucapan maupun perbiatan)
b.Syarat Ariyah
            Ulama mensyaratkan dalam akad ariyah sebagai berikut :
a.Mu’ir berakal sehat
            Dalam hal ini ulama Hanfiyah tidak mensyaratkan harus baligh,dan ulama lainya menambahkan bahwa yang berhak meminjamkana adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya,tidak dipaksa,bukan anak kecil,bukan idiot,dan bukan orang yang sedang bangkrut.
b.Pemegangan barang oleh peminjam
c.Barang dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya hal ini telah menjadi ijma’ ulama.
C.Hukum Ketetapan Akad dalam Ariyah
          Secara urf,ariyah dapat diartikan dengan dua cara :
1.Secara Hakikat
            Ariyah adalah meminjamkan barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya.
            Menurut ulama Malikiyah dan hanafiyah,hukumnya adalah hanya berupa manfaat bagi peminjam tanpa pengganti apapun,sebab pemberi pinjaman telah memberikan hak penguasaan kepada peminjam untuk memanfaatkan barang.Kekuasaan seperti ini berarti kepemilikian sehingga membolehkan bagi peminjam untuk meminjamkan lagi.Menurut Al-Kurkhi,ulama Syafi’iyah dan hanbaliah yang dimaksud dengan ariyah adalah kebolehan untuk mengambil manfaat dari suatu benda sebab pinjam meminjam hanya sebatas pemanfaatna maka tidak boleh meminjamkan lagi kepada orang lain.
            Dalam hal ini kedua golongan sepakat ariyah hanyalah akad tabbaru’ (derma) yang dibolehkan,tetapi tidak lazim.
b.Secara Majazi
            Ariyah secara majazi adalah pinjam-meminjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran,hitungan,dan lain-lain.seperti telur,uang,dan segala benda yang dapat diambil manfaatnya,tanpa merusak zatnya.Ariyah dalam hal ini harus diganti dengan benda yang serupa nilainya sebab tidak mungkin memanfaatkannya tanpa merusak zatnya.
A.Hak Memnafaatkan Barang Pinjaman
            Jumhur Ulama selain Hanfiah berpendapat bahwa peminjam dapt mengambil manfaat sesuai dengan izin pemilik barang.
            Adapun ulama hanafiah berpendapat bahwa kewenangan yang dimiliki peminjam tergantung pada jenis pinjaman,apakah dipinjamkan secara muqoyyad atau mutlak .
a.Ariyah mutlak adalah pinjam-meminjam yang dalam akad transaksinya tidak dijelaskan persyaratan apapun.
b.Ariyah Muqoyyad adalah meminjamkan suatu barang yang dibatasi dari segi waktu dan kemanfaatanya,baik keduanya maupun salah satunya.hukumnya adalah keharusan untuk menjaga barang sedpat mungkin.
Sedangkan macam-macam pembatasan adalah sebagai berikut
1.Batasan pengunaan ariyah oleh diri peminjam
2.Pembatasan waktu dan tempat
3.Pembatasan ukuran berat dan jenis
D.Sifat Ariyah
          Ulama Syafi’iyah,Hanfiyah,dan Hanbaliah berpendapat bahwa hak kepemilikan peminjam atas barang adalah hak tidak lazim sebab merupakan kepemilikan yang tidak ada pengantinya.
            Menurut pendapat yang paling Masyhur daru ulama malikiyah,peminjam tidak dapat meminta barang sebelum peminjam dapat mengambil manfaatnya.
            Menurut Ad-darir dalam kitab Syarah Al-kabir,peminjam memilki hak mutlak untuk meminta barang yang dipinjamkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar