Jumat, 10 Juni 2011

mudarabah

MUDHARABAH
A.DEFINISI MUDHARABAH DAN DASAR HUKUMNYA
1.Definisi Mudharabah
            Lafazd mudzarabah di ambil dari kata : الضرب فى الأرض yang artinya : “السفرللتجارة” yakni : melakukan perjalanan untuk berdagang.[1]Dalam al-Quran surah Al-Muzammil (73) ayat 20 disebutkan :
وأخرون يضربون فى الأرض يبتغون من فضل الله…………
            Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.\
            Mudharabah dalam bahasa Arab merupakan asal kata dari : ضارب yang sinonimnya : اتخر seperti dalam kalimat : ضارب لفلان ماله yang memiliki arti : اتحر له فيه yakni : ia memberikan modal untuk berdangang pada si Fulan.[2]
            Iatilah Mudharabah dengan pengertian bepergian untuk berdagang digunakan oleh ahli (penduduk) irak.Sedangkan ahli (penduduk) Hijaz menggunakan istilah qiradh,yang diambil dari kata qardh yang artinya : القطع yakni memotong.Dinamakan demikian,karena pemilik modal memotong sebagaian dari hartanya untuk diperdagangkan oleh amil dan memotong sebagian keuntungannya.
Sedangkan mudharabah menurut istilah adalah sebagai berikut :
a.       Wahbah Zuhaili

“Mudharabah adalah akad penyerahan modal oleh pemilik modal kepada pengelola untuk diperdagangkan dan keuntungan dimiliki bersama antara keduanya sesuai dengan pensyaratan yang mereka buat.[3]
b.Sayid Sabiq
     “Mudharabah adalah suatu akad antara dua pihak di mana salah satu pihak memberikan uang (modal) kepada pihak lain untuk diperdangangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi antara mereka berdua sesuai dengan kesepakatan.[4]

2.Dasar Hukum Mudharabah
       Para ulama mazhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya mubah (boleh) hal ini didasarkan pada Al-Quran,sunnah,ijma,qiyas.Adapun dalil dari Al-Quran di antaranya adalah Surah Al-Muzammil (73) ayat 20 :
وأخرون يضربون في الأرض يبتغون من فضل الله…………….
Sedangkan dalil dari hadist antara lain :
عن صهيب رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ثلاث فيهن البركة : البيع الى أجل والمقارضة وخلط البر بالشعير للبيت لا للبيع.
Dari Suhaib r.a bahwasnya nabi SAW bersabda : Ada tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan : (1) Jual beli tempo,(2) muqaradah,(3) mencampur gandum dengan jagung untuk makanan dirumah bukan untuk dijual.(HR.Ibnu Majah)[5]
عن اعلاء بن عبد الرحمن عن أبيه عن جده : أن عثمان نب عفان أعطاه ما لا قراض يعمل فيه على أن الربح بينهما
Dari ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari kekeknya bahwa ‘Ustman bin ‘Affan memberinya harta denga cara qiradh yang dikelolanya,dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara mereka berudua.(HR.Imam Malik)
     Adapun dalil Ijma adalah para sahabat banyak yang melakukan akad mudharabah dengan cara memberikan harta anak yatim sebagai modal kepada pihak lain,sepertti Umar,’Ustman,Ali,Abdullah bin Mas’ud,Abdullah bin Amr,Abdullah bin Umar,dan Siti ‘Aisyah,dan tidak ada riwayat bahwa para sahabat mengkiranya.Oleh karena itu,hal ini disebut Ijma.[6]
Sedangkan dalil qiyas-nya adalah bahwa mudharabah di-qiyas-kan kepada akad musaqah,karena memiliki maslahat bagi masyarakat.Kadang-kadang ada orang kaya yang memilki harta ,tetapi ia tidak memililki keahlian berdagang,sedangkan di pihak lain orang memilikii keahlian berdagang,tetapi ia tidak memiliki harta (modal).Dengan adanya kerjasama antar kedua pihak tersebut kebutuhan masing-masing dapat dipadukan,sehingga menghasilkan keutugan.[7]


B.RUKUN MUDHARABAH,MACAM-MACAM,DAN SIFATNYA
1.Rukun Mudharabah
a.Menurut Hanafiah
Ijab dan qabul ,dengan menggunakan lafadz yang menunujukkan arti mudarabah,untuk ijab adalah lafadz mudharabah,muqaradhah,dan muamalah.Sedangkan untul qabul adalah pernyataan “saya terima”,atau “saya ambil” dan semacamnya.
b.Jumhur Ulama
1.’aqid,yaitu pemilik dan pengelola
2.ma’qud ‘alaih,yaitu modal,tenaga (pekerjaan) dan keuntungan
3.shighat,yaitu ijab dan qabul.
c.Syafi’iyah
1.Modal
2.Tenaga (pekerjaan)
3.Keuntungan
4.shighat
5.Aqidain.[8]
2.Macam-Macam Mudharabah
a.Mudharabah muthlaq
            Mudharabah muthlaq adalah akad mudharah di mana pemilik modal memberika modal kepada ‘amil (pengelola) tanpa disertai dengan pembatasan.Maksud dari adanya pembatasan adalah pembatasan jenis,obyek,tempat usahan,dan ketentuan-ketentuan lain.
b.Mudharabah muqayyad
     Mudharabah muqayyad adalah akad mudahrabah di mana pemilik modal memberikan ketentuan atau batasan yang berkaitan dengan temapat,jenis,waktu,dan obyek usaha.
3.Sifat Akad Mudharabah
Jumhur Ulama sepakat bahwa akad mudharabah sebelum dilakukan kegiatan usaha sifanya tidak mengikat (ghaitu lazim),dan masing-masing pihak boleh membatalkannnya.Akan tetapi,mereka berbeda pendapat apabila pengelola telah memulai kegiatan usahannya.
a.Menurut Imam Malik,akad mudharabah bersifat lazim ,dengan demikian akad tersebuttidak bisa dibatalakan sampai barang dagangan berubah menjadi uang.Di samping itu,akad tersebut juga bisa diwaris,sebab jika akad mudharabah dibatalkan setelah dimulainya kegiatan usaha maka akan menimbulkan kerugian di pihak mudharib.
b.Menurut Imam Abu Hanifah,Syafi’I dan Ahmad,akad mudahrabah tidak menjadi lazim sehingga setiap saat dapat dibatalkan,dan akad ini tidak dapat diwariskan[9],mereka menyatakan bahwa mudharabah adalah suatu tasarruf tergadap orang lain dikerenakan persetujuannya.Oleh karena itu,masing-masing pihak memiliki hak untuk membatalkan akad,seperti halnya dalam wadiah dan wakalah.[10]
C.SYARAT-SYARAT MUDHARABAH
     1.Syarat yang Berkaitan dengan ‘Aqid
a.Memiliki kecakapan untuk memberikan kuasa dan melaksanakan wakalah.
b.Cakap melakukan tasarruf.
2.Syarat yang Berkaitan dengan Modal
a.Harus berupa uang tunai
b.Modal harus jelas
c.Modal harus ada dan tidak boleh berupa utang,tetapi tidak berarti harus ada di majelis akad.
d.Modal harus diserahkan kepada pengelola.
3.Syarat yang Berkaitan dengan Keuntungan
            a.Keuntungan harus diketahui kadarnya
b.keuntungan harus merupakan bafian yang dimiliki bersama dan dibagi berdasarkan prosentase.
D.HUKUM MUDHARABAH
1.Mudharabah yang Fasid
Yaitu apabila syarat-syarat mudharabah tidak selaras dengan tujuannya,maka menurut Hanafiah,Syafi’iyah,dan Hanbaliah mudahrib tidak berhak melakukan perbuatan sebagaimana yang dikehendaki oleh mudharib yang sahih.
2. mudharabah yang shahih
     Yaitu apabila akad mudharabah telah terpenuhi rukun dan syaratnya .Hal ini menyangkut beberapa aspek dalam mudahrabah yaitu kekuasaan mudahrib,pekerjaan dan kegiatan,hak mudaharib dan hak pemilik modal.
E.HAL-HAL YANG MEMBATALKAN MUDHARABAH
            1.Pembatalan,Larangan Tasarruf,dan Pemecatan
            2.Meninggalnya salah satu pihak
            3.Salah satu pihak terserang penyakit gila
            4.Pemilik modal murtad
            5.Harta Mudharabah Rusak ditangan mudharib



[1] Sayid Sabiq,Fiqh As-Sunnah,Juz 3,Dar Al-Fikr,Beirut,cet.III,1981,hlm.212.
[2] Ibrahim Anis,et.al.,Al-Mu’jam Al-Wasith,Juz I,Dar Ihya Al-Turast Al-‘Araby.Kairo,cet.II,1972,hlm.536.
[3][3] Wahbah Zuhaili,Al-Fiqh Al-Islamy wa Adillatuh,Juz 4,Dar Al-Fikr,Damaskus,cet.III,1989,hlm.836.
[4] Sayid Sabiq,loc.cit.,Juz 3.
[5] Muhammad bin Ismail Al-Kahlani,Subul As-Salam,Juz 3,Maktabah wa Matba’ah Mushtafa Al-Babiy Al-Halabi,Mesir,cet.IV,1960,hlm.76.
[6] Ali fikri,Al-Muamalat Al-Madiyyah wa Al-Adabiyah,Matba’ah Mushtafa Al-Babiy Al-Halaby,Mesir,cet.I,1357 H,hlm.180.
[7] Wahbah Zuhaili,op.cit.,Juz 4,hlm.839.
[8] Ibid,Juz 4.
[9] Ibid,Juz 4,hlm.840-841.
[10] Ibid.,Juz 4,hlm.841.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar